Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Keterangan-keterangan yang harus dilaporkan menurut keadaan yang sebenarnya oleh majikan atau pengurus perusahaan termaksud pada "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan" ialah mengenai:
a.
Nama dan alamat majikan;
b.
Nama dan alamat pengurus perusahaan;
c.
Nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
d.
Tanggal didirikannya perusahaan;
e.
Jenis perusahaan atau bagian perusahaan;
f.
Jumlah buruh terbagi menurut:
1.
kewarganegaraan,
2.
kelamin;
g.
Ada tidaknya pesawat tenaga - disertai keterangan tentang kekuatan tenaganya-, yang digunakan di dalam perusahaan atau bagian perusahaan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.