Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 dan dilanjutkan berdirinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002.
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 2.346.433.980,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari :
a.
12 (dua belas) unit kendaraan bus merek Isuzu type NKR 66 (Diesel) ukuran sedang sebesar Rp1.860.000.000,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000; dan
b.
608 (enam ratus delapan) set ban bus merek Bridgestone sebesar
tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.