Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada
pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan
percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
yang Menggunakan Batubara