Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
a.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
c.
Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Dalam hal Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan prajabatan, Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi aparatur di luar Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, bimbingan teknis, seminar, semiloka, lokakarya, dan sarasehan tidak termasuk biaya transportasi.
(2)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4780), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.