Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
3.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
4.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6.
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
7.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8.
Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
9.
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
10.
Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
11.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
12.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2)
Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan. 2014, No.76 4
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
b.
secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a.
identitas pemilik;
b.
riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c.
jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5)
Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2)
Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3)
Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.

Pasal 4

(1)
Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya, pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.

Pasal 5

Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan pendaftaran diterima.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. # 5 2014, No.76

Pasal 7

(1)
Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan.
(3)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 9

(1)
Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.
(2)
Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3)
Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
a.
standar koleksi perpustakaan;
b.
standar sarana dan prasarana;
c.
standar pelayanan perpustakaan;
d.
standar tenaga perpustakaan;
e.
standar penyelenggaraan; dan
f.
standar pengelolaan. 2014, No.76 6

Pasal 10

Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Pasal 11

Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a.
jenis koleksi;
b.
jumlah koleksi;
c.
pengembangan koleksi;
d.
pengolahan koleksi;
e.
perawatan koleksi; dan
f.
pelestarian koleksi.

Pasal 12

(1)
Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2)
Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas koleksi Indonesia, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3)
Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4)
Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5)
Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6)
Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7)
Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.

Pasal 13

(1)
Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
(2)
Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3)
Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4)
Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.

Pasal 14

(1)
Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2)
Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun.
(3)
Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4)
Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5)
Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

Pasal 15

(1)
Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2)
Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 16

(1)
Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2)
Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi. 2014, No.76 8

Pasal 17

(1)
Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2)
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3)
Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 19

(1)
Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a.
lahan;
b.
gedung;
c.
ruang;
d.
perabot; dan
e.
peralatan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.

Pasal 20

(1)
Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2)
Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3)
Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4)
Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.

Pasal 21

(1)
Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.
pengelolaan koleksi;
b.
penyelenggaraan pelayanan;
c.
pengembangan perpustakaan; dan
d.
kerja sama perpustakaan.
(2)
Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

Pasal 22

(1)
Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung atau ruang.
(2)
Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
(3)
Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.
(4)
Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(5)
Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(6)
Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 23

(1)
Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2)
Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan. 2014, No.76 10

Pasal 24

(1)
Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2)
Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.

Pasal 25

(1)
Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
a.
pelayanan teknis; dan
b.
pelayanan pemustaka.
(2)
Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3)
Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
(4)
Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 26

(1)
Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2)
Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3)
Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4)
Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5)
Pengembangan sistem administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6)
Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.