Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 20 Desember 2017.
(2)
Salinan naskah asli Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.