Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.
akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat yang memuat jumlah uang, yaitu : 1) yang menyatakan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.
surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu : 1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Pasal 2

(1)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e :
a.
yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Pasal 3

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.00 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.