Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Tunisia Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Tunisia On Visa Exemption For Diplomatic and Service Passport)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.