Justisio

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; с. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing. 2014, No.228 6

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.