Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
(2)
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan medis;
b.
tarif layanan penunjang nonmedis;
c.
tarif farmasi; dan
d.
tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pendaftaran dan administrasi medis;
b.
tarif akomodasi medis; dan
c.
tarif pelayanan medis.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan.
(2)
Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(3)
Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan rumah sakit.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
a.
kelas III;
b.
kelas II;
c.
kelas I;
d.
kelas VIP; dan
e.
kelas VVIP.
(2)
Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan paling rendah 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf c pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
Pasal 7
(1)
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenakan pada layanan rawat jalan:
a.
reguler; dan
b.
nonreguler.
(2)
Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1)
Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam minimal mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
(2)
Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
d.
tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
e.
tarif penelitian dan pengembangan;
f.
tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department);
g.
tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
h.
tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis;
i.
tarif bantuan kesehatan; dan
j.
tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan bakar;
b.
bahan medis habis pakai;
c.
penyusutan/depresiasi alat transportasi;
d.
jumlah dan jenis sarana transportasi;
e.
fasilitas;
f.
tenaga kerja; dan/atau
g.
harga pasar.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
fasilitas;
b.
tenaga kerja;
c.
jenis dan luas area penggunaan;
d.
jangka waktu penggunaan;
e.
penyusutan/depresiasi; dan/atau
f.
harga pasar.
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan habis pakai;
b.
jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan;
c.
jangka waktu;
d.
akomodasi;
e.
transportasi; dan/atau
f.
pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan habis pakai;
b.
biaya operasional;
c.
fasilitas; dan/atau
d.
tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan habis pakai;
b.
akomodasi;
c.
transportasi;
d.
tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
e.
harga pasar.
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan habis pakai;
b.
biaya distribusi;
c.
peralatan;
d.
tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
e.
harga pasar.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
bahan medis habis pakai;
b.
akomodasi;
c.
transportasi;
d.
perlengkapan medis;
e.
fasilitas; dan/atau
f.
tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 17
(1)
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghasilkan produk.
Pasal 18
(1)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum, ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 19
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a.
jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis;
b.
nilai tukar mata uang;
c.
kompleksitas penanganan dan pemasangan;
d.
tenaga ahli;
e.
bahan medis habis pakai khusus;
f.
alat kesehatan;
g.
biaya pemeliharaan;
h.
biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau
i.
harga pasar.
Pasal 20
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada
pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 21
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 22
(1)
Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak lain.
(2)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 24
(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
b.
korban terdampak keadaan kahar;
c.
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
d.
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
e.
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 25
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 26
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , , , dan ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 28 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.