Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1970 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara (p.n.) Zatas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini proyek-proyek/pabrik-pabrik Zat Asam Medan, Makasar dan Semarang dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 158).

Pasal 2

Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG