Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG