Justisio

Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
3.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
4.
Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
5.
Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.
6.
Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum.
7.
Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.
8.
Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
10.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Menteri adalah menteri teknis terkait.

Pasal 2

Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:
a.
non diskriminatif;
b.
terjangkau;
c.
perlindungan lingkungan;
d.
berkelanjutan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
keterpaduan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
kontinuitas; dan
d.
keterjangkauan.
(3)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
c.
kontinuitas layanan; dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.

Pasal 4

(1)
Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat, pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2)
Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan standar kualitas air minum.

Pasal 5

(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2)
Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum yang meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum;
b.
depot air minum;
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat;
d.
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.

Pasal 6

(1)
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2)
Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3)
Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 7

(1)
Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
isu strategis;
b.
tujuan;
c.
sasaran; dan
d.
kebijakan dan strategi.
(3)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
(4)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum;
b.
isu strategis;
c.
tujuan dan sasaran pengembangan;
d.
dasar kebijakan;
e.
pendekatan penanganan;
f.
prioritas pengembangan;
g.
skenario pendanaan;
h.
konsepsi kebijakan operasional; dan
i.
rencana strategis program pengembangan.
(6)
Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 8

(1)
Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.

Pasal 9

(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2)
RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.

Pasal 10

(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.

Pasal 11

(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.