Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.