Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
5.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

(1)
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a.
kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
c.
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 3

Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi standar nasional dan internasional;
b.
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
c.
peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola karir.

Pasal 4

(1)
Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Badan.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 6

Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan tahapan yang mencakup:
a.
inventarisasi data dan informasi; dan
b.
penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 2014, No.208 4

Pasal 7

(1)
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a.
proyeksi kebutuhan;
b.
bidang keahlian;
c.
strata pendidikan; dan
d.
penempatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

(1)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a.
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
peraturan perundang-undangan; dan
c.
kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(5)
Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 10

(1)
Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam sistem informasi manajemen sumber daya manusia.
(2)
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.
kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;
e.
penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan
f.
lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Pasal 11

Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam , secara nasional diselenggarakan oleh Badan.

Pasal 12

(1)
Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a.
Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.
(2)
Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam perumusan:
a.
kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 14

(1)
Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian, perguruan tinggi negeri, lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi.
(2)
Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia.

Pasal 16

Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam dan harus memenuhi unsur:
a.
pembentukan karakter;
b.
peningkatan ilmu pengetahuan; dan
c.
peningkatan keterampilan.

Pasal 17

(1)
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan instansi yang bersangkutan.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.

Pasal 18

(1)
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau
b.
Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal.

Pasal 19

(1)
Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam penentuan dan penetapan:
a.
materi ajar;
b.
tenaga pengajar;
c.
silabus; dan
d.
kurikulum.

Pasal 20

Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi dari Badan.

Pasal 21

Sumber daya manusia yang telah mengikuti Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Nonformal.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 23

Sumber daya manusia yang lulus uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat kompetensi oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
sertifikat kompetensi untuk pekerjaan tertentu; atau
b.
sertifikat kompetensi keahlian.

Pasal 25

(1)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam memiliki periode waktu berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui uji kompetensi.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 27

(1)
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.
(2)
Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3)
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.

Pasal 28

(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 29

Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a.
menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
b.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
c.
memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan nilai tambah; dan
e.
tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri.

Pasal 30

Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 31

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.