Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Propinsi diserahi mengatur urusan pertanian rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.

Pasal 2

Propinsi memimpin dan mengawasi pemerintahan-pemerintahan daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, yang turut membantu usaha Propinsi menyelenggarakan kewajibannya.

Pasal 3

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan bantuan Dewan-Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerah Propinsi, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian. BAB II. TENTANG HAL PENYELIDIKAN DAN PERCOBAAN.

Pasal 4

Untuk mengadakan percobaan-percobaan guna memecah soal tekhnis dalam lapangan pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 5

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs-dan cultuurontledingen) data lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 6

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 7

Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. TENTANG HAL PERSEDIAAN BENIH, BIBIT DAN BIJI TANAMAN DAN ALAT-ALAT PERTANIAN.

Pasal 8

Untuk menjaga agar setiap waktu tersedia cukup benih, bibit dan biji tanam-tanaman yang terbaik, Propinsi mengadakan kebun-kebun bibit dan benih (zaadhoeven).

Pasal 9

Propinsi menyediakan alat-alat pertanian untuk dibagi-bagikan kepada daerah-daerah otonoom bawahan dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT-PENYAKIT DAN GANGGUAN-GANGGUAN TANAM-TANAMAN.

Pasal 10

Propinsi mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pembanterasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 11

(1)
Propinsi mengawasi dan membantu daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman.
(2)
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan seperti yang tersebut dalam ayat (1) dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.

Pasal 12

Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan-gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. BAB V. TENTANG HAL PROPAGANDA-PROPAGANDA DAN DEMONSTRASI-DEMONSTRASI PERTANIAN.

Pasal 13

Propinsi merencanakan usaha-usaha untuk menggerakkan jiwa tani dan masyarakat tani yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan:
a.
menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b.
mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata-darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat;
c.
mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran;
d.
menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi-koperasi tani.

Pasal 14

(1)
Propinsi mendirikan balai-balai perpustakaan dan balai-balai pertunjukkan yang bersangkutan dengan pertanian.
(2)
Propinsi mengeluarkan majalah-majalah, brochures-brochures yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian.

Pasal 15

Propinsi berusaha agar pegawai-pegawai ahli Propinsi pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan daerah Propinsi tentang keadaan pertanian dan memperbuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut.

Pasal 16

Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam dan 14 ayat 1 dan 2 Propinsi sedapat mungkin mengadakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani.

Pasal 17

Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfsscholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. BAB VII. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pertanian Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan tekhnis dalam lapangan pertanian.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB VIII. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERTANIAN KEPADA PROPINSI.

Pasal 19

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan pertanian, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi. BAB IX. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERTANIAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.

Pasal 20

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawah yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, urusan-urusan yang termasuk dalam , dan ayat-ayat dan beserta segala sesuatu, yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat 1, tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat 1.

Pasal 21

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan pertanian yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.

Pasal 22

Bilamana urusan-urusan yang tersebut dalam ayat I diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan, maka ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam , dan mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 23

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Propinsi, Propinsi memperlihatkan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB XI. TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT, HUTANG PIUTANG DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN.

Pasal 24

(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pertanian.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan pertanian yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi.
(4)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diselenggarakan, perusahaan-perusahaan pertanian kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. BAB XII. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 25

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pertanian, dengan keputusan Menteri Pertanian, kepada Propinsi: a.diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi; b.diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daera Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan Daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 26

Untuk penyelenggaraan urusan pertanian dalam Propinsi Sumatera-Tengah untuk tahun 1951 diserahkan kepada Propinsi Sumatera-Tengah uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pertanian.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam Tapangan pertanian kepada Propinsi Sumatera-Tengah".

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.