(1)Susunan Panitia Pusat terdiri dari:
1.seorang pejabat dari Staf Keamanan Nasional, sebagai Ketua merangkap anggota;
2.seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3.seorang pejabat dari Staf Keamanan Nasional, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4.seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
5.pejabat dari Departemen Kepolisian, sebagai anggota;
6.pejabat dari Departemen Kejaksaan, sebagai anggota;
7.pejabat dari Departemen Kesejahteraan Sosial, sebagai anggota;
8.pejabat dari Departemen Urusan, Veteran, sebagai anggota;
9.pejabat dari Departemen Keuangan, sebagai anggota;
10.pejabat dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, sebagai anggota;
11.pejabat dari Departemen Pertanian, sebagai anggota;
12.pejabat dari Kantor Urusan Pegawai, sebagai anggota.
(2)Apabila dianggap perlu, Menteri Keamanan Nasional dapat menambah Keanggotaan Panitia Pusat, yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, dengan pejabat-pejabat dari Departemen/instansi lain yang bidang tugasnya bersangkutan dengan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah.
(3)Susunan Panitia Daerah terdiri dari:
1.seorang pejabat dari Staf Komando Daerah Militer, sebagai Ketua merangkap anggota;
2.seorang pejabat dari Pemerintah Daerah, sebagai wakil Ketua merangkap anggota;
3.seorang pejabat dari Staf Komando Daerah sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
4.seorang pejabat dari Pemerintah Daerah, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
5.pejabat-pejabat dari Departemen/Instansi lain yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini ditingkat daerah dan yang dianggap perlu oleh Panglima Daerah Militer yang bersangkutan, sebagai anggota.