Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/19/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
3.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
6.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
7.
Peserta Lelang adalah pihak yang disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dapat ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara.
8.
Yield to Maturity atau Yield adalah tingkat imbal hasil (keuntungan) yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
9.
Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
10.
Penawaran Pembelian Non-kompetitif (non-competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar. cara mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
12.
_Central Registry_ adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, _Sub-Registry_ dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
13.
_Sub-Registry_ adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
14.
_Delivery Versus Payment_ yang untuk selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga melalui Bank Indonesia - _Scripless Securities Settlement System_ (BI-SSSS) dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui Sistem Bank Indonesia - _Real Time Gross Settlement_ (BI-RTGS).
15.
_Free of Payment_ yang untuk selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan melalui Bank Indonesia - _Scripless Securities Settlement System_ (BI-SSSS), sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.

Pasal 2

Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola Surat Utang Negara, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
memberikan masukan dalam rangka menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan Surat Utang Negara;
b.
bertindak sebagai agen lelang dalam penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana yang antara lain melakukan seleksi dan mengusulkan calon Peserta Lelang kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, melakukan evaluasi keaktifan Peserta Lelang, mengumumkan Peserta Lelang yang disetujui dan atau dicabut persetujuannya sebagai Peserta Lelang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara, melaksanakan Lelang Surat Utang Negara, dan mengumumkan keputusan hasil Lelang Surat Utang Negara;
c.
dapat bertindak sebagai agen dalam pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder untuk kepentingan Pemerintah dan atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
d.
menatausahakan Surat Utang Negara yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga (kupon) dan pokok Surat Utang Negara.

Pasal 3

Surat Utang Negara yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.
Surat Perbendaharaan Negara:
1.
diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless);
2.
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
3.
diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunga secara diskonto;
b.
Obligasi Negara:
1.
diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless);
2.
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
3.
diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon mengambang (variable rate), kupon tetap (fixed rate), dan atau pembayaran bunga secara diskonto.

Pasal 4

(1)
Pihak yang dapat menjadi Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(2)
Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan kriteria dan persyaratan bagi calon Peserta Lelang, sebagai berikut :
a.
Bank
1.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari Bank Indonesia sebagai Bank;
2.
memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia; dan
3.
menjadi peserta Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
b.
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
1.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing;
2.
memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga ahli di bidang Pasar Uang;
3.
Aktif melakukan kegiatan di Pasar Uang dan atau melakukan transaksi perdagangan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang tercermin dari aktivitas pengajuan penawaran dalam lelang di Pasar Perdana SBI 1 (satu) bulan secara kumulatif minimal 1% (satu per seratus) dari total jumlah penerbitan dalam 3 (tiga) bulan terakhir; dan
4.
menjadi peserta Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
c.
Perusahaan Efek
1.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan atau Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah;
2.
mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun dalam kegiatan transaksi di Pasar Modal; dan
3.
menjadi peserta Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia sebagai agen lelang melakukan seleksi dan mengusulkan calon Peserta Lelang kepada Menteri Keuangan berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam melakukan seleksi calon Peserta Lelang khususnya bagi Perusahaan Efek, Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan Bapepam untuk memperoleh informasi terkait yang diperlukan.
(3)
Menteri Keuangan Republik Indonesia menyetujui atau menolak Peserta Lelang berdasarkan hasil seleksi dan usulan calon Peserta Lelang yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Bank Indonesia mengumumkan Peserta Lelang yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 6

Peserta Lelang yang telah disetujui wajib memelihara pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjadi Peserta Lelang.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi keaktifan Peserta Lelang secara berkala berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.
Peserta Lelang wajib melakukan penawaran pembelian paling sedikit 4 (empat) kali dalam 12 (dua belas) kali Lelang Surat Utang Negara terakhir; atau
b.
Peserta Lelang wajib melakukan penawaran pembelian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) kali Lelang Surat Utang Negara secara berturut-turut.
(2)
Dalam hal Peserta Lelang adalah Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing maka keaktifan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk Lelang Surat Perbendaharaan Negara.
(3)
Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi keaktifan Peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara wajib menjamin kecukupan dana pada Bank pembayar yang ditunjuk sampai dengan batas akhir waktu setelmen yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi kewajiban sampai dengan batas akhir waktu setelmen akibat Bank yang melakukan setelmen pembayaran tidak memiliki saldo yang mencukupi dalam rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia maka seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan batal.

Pasal 9

(1)
Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
(2)
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada agen lelang Bank Indonesia, melalui Peserta Lelang yang terdiri dari Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek. pihak lain sedangkan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing hanya dapat mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak lain.
(4)
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara hanya untuk jenis Surat Perbendaharaan Negara.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk jenis Surat Perbendaharaan Negara.
(2)
Pembelian Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Penawaran pembelian dilakukan secara langsung tanpa melalui Peserta Lelang;
b.
Penawaran pembelian dilakukan secara Non-kompetitif.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia sebagai agen lelang, hal-hal sebagai berikut :
a.
Rencana Lelang Surat Utang Negara yang mencakup tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, jenis dan jangka waktu Surat Utang Negara, target indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang, waktu pengumuman hasil Lelang Surat Utang Negara dan persentase alokasi Penawaran Pembelian Non-kompetitif Surat Utang Negara yang akan ditawarkan;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.