Dalam pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia sebagai agen lelang, hal-hal sebagai berikut :
a.Rencana Lelang Surat Utang Negara yang mencakup tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, jenis dan jangka waktu Surat Utang Negara, target indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang, waktu pengumuman hasil Lelang Surat Utang Negara dan persentase alokasi Penawaran Pembelian Non-kompetitif Surat Utang Negara yang akan ditawarkan;