Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Leces

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, sehingga harta pailit Perusahaan Pers

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a.
peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b.
peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d.
peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.