Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial meliputi penerimaan :
a.
Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung;
b.
Biaya Permohonan Izin; dan
c.
Jasa Sewa Gedung dan/atau fasilitas.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.