Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.

Pasal 2

(1)
Penggolongan kualitas Kredit atau penyediaan dana lain dari Bank bagi nasabah debitur dengan plafon keseluruhan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) hanya didasarkan pada ketetapan pembayaran pokok dan bunga.
(2)
Tata cara penggolongan kualitas Kredit atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Plafon Kredit atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berlaku baik untuk debitur individual maupun debitur grup dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari 1 (satu) Bank.
(4)
Penggolongan kualitas Kredit atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kredit atau penyediaan dana lain yang telah maupun yang akan disalurkan pada saat berlakunya ketentuan ini.
(5)
Penggolongan kualitas Kredit atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 3

(1)
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi digolongkan lancar terhitung sejak restrukturisasi sampai dengan akhir Januari 2008.
(2)
Pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik terhadap Kredit yang telah maupun yang akan diberikan pada saat berlakunya ketentuan ini.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Kredit yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara; dan
b.
telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga Kredit yang disebabkan dampak dari bencana nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 5

Penggolongan kualitas Kredit yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku juga bagi Bank Umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam atau istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Pasal 7

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.