Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Baturaja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja.
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 5.824.000.000,- (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.
Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik sebesar Rp. 3.328.000.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b.
Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebesar Rp. 2.496.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.