Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan Usaha dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional kepada Badan Usaha dalam Proyek Strategis Nasional.
3.
Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional.
5.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016.
6.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
7.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
8.
Pihak Terjamin adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/Penanggung Jawab Proyek Kerjasama/ Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerjasama.
9.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal penjaminan infrastruktur dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui BUPI dan/atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
10.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
11.
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
12.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
13.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
14.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
15.
Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
16.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
17.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
19.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
20.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
22.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
23.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
25.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
26.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Menampilkan 1 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.