Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Framework Agreement On Services (protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa Asean)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.