Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
4.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
7.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.

Pasal 2

(1)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
b.
kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
c.
kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
d.
kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).

Pasal 3

(1)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2)
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
a.
realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem;
b.
kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c.
kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
(3)
Data realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
a.
penjumalahan nilai persentase atas realisasi:
1.
Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
2.
Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
3.
Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
b.
Data realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.
c.
hasil penjumalahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: $$XS_i = \frac{X_i}{Xmaks} \times 100$$ Keterangan: $XS_i$ = nilai standar persentase realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota $X_i$ = nilai daerah persentase realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ..., ke-n $Xmaks$ = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Pendanaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4)
Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumalahan nilai:
a.
data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
b.
data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(5)
Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
a.
data surat keputusan penetapan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
b.
data lampiran surat keputusan penetapan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
c.
data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
d.
data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6)
Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

Pasal 4

(1)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2)
Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a.
realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
b.
kinerja percepatan penurunan stunting.
(3)
Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
(4)
Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a.
perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan 2023, No.758 -6
b.
hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: $$XS_i = \frac{X_i}{Xmaks} \times 100$$ Keterangan: $XS_i$ = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota $X_i$ = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ..., ke-n $Xmaks$ = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5)
Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
a.
dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
b.
dimensi proses, dinilai dari:
1.
pelaksanaan rembug stunting provinsi;
2.
penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
3.
kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
4.
persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
5.
persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
c.
dimensi output, dinilai dari:
1.
balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
2.
ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6)
Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
a.
dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
b.
dimensi proses, dinilai dari:
1.
capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
2.
persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
3.
persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi
C.
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
4.
capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi. dimensi output, dinilai dari:
1.
capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
2.
persentase desa yang berkinerja baik.
(7)
Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja percepatan penurunan stunting = 25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8)
Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah = nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting + nilai kinerja percepatan penurunan stunting

Pasal 5

(1)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
(2)
Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a.
besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
b.
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
c.
anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3)
Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4)
Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil / anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5)
Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal

Pasal 6

(1)
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2)
Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a.
realisasi belanja daerah semester I; dan
b.
anggaran belanja APBD.
(3)
Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD

Pasal 7

(1)
Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam , , , dan menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(2)
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(3)
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(4)
Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
a.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b.
Kementerian Dalam Negeri; dan
c.
Kementerian Kesehatan.
(5)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(6)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf c, dan ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Keuangan.

Pasal 8

Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:
a.
peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik;
b.
peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan
c.
peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.

Pasal 9

(1)
Penghitungan pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus: Pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori = $\frac{\text{jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja}}{\text{jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota per kategori kinerja}}$ X $\frac{\text{pagu Insentif Fiskal per kategori kinerja}}$
(2)
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam , , , dan dilakukan standardisasi nilai untuk daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam dengan menggunakan rumus: $XS_i = \frac{X_i - XMin}{Xmaks - Xmin} X 0,3 + 1$ Keterangan: $XS_i$ = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori $XMin$ = nilai kinerja terkecil provinsi/kabupaten/kota per kategori $Xmaks$ = nilai kinerja terbesar provinsi/kabupaten/kota per kategori
(3)
Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat per daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus: $\frac{K_{alokasi}}{t \text{ per daerah}} = \frac{\text{nilai } XS_i}{\text{nilai total } XSi}$ X $\frac{\text{pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja}}$ r angan: $XSi$ = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori daerah ke-i, i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ..., ke-n

Pasal 10

(1)
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b.
tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2)
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September 2023;
b.
tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan
2.
laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
(3)
Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan secara optimal.
(4)
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(5)
Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 WIB.
(6)
Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.

Pasal 11

(1)
Dokumen berupa:
a.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 125 pasal. Masuk untuk akses penuh.