Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
3.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
4.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
5.
Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
6.
Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu.
7.
Internal Capital Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ICAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan penetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
8.
Supervisory Review and Evaluation Process yang selanjutnya disingkat SREP adalah proses kaji ulang yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas hasil ICAAP Bank.
9.
Capital Conservation Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis.
10.
Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
11.
Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank yang berdampak sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian.
12.
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
13.
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
14.
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
15.
Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki Bank dengan tujuan untuk:
a.
diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi: 1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek; 2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensi dari pergerakan harga (price movement); atau 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b.
lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
16.
Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.
(2)
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
(3)
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
b.
9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
c.
10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga); atau
d.
11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).
(4)
Bank Indonesia berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Bank Indonesia menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar.
(5)
Kewajiban pemenuhan modal mínimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pemenuhan modal mínimum posisi bulan Maret sampai dengan bulan Agustus didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Desember tahun sebelumnya;
b.
Pemenuhan modal mínimum posisi bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Juni;
c.
Dalam hal terjadi perubahan peringkat profil risiko di antara periode penilaian profil risiko, maka pemenuhan modal minimum didasarkan pada peringkat profil risiko terakhir.

Pasal 3

(1)
Selain kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan ini.
(2)
Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Capital Conservation Buffer;
b.
Countercyclical Buffer, dan/atau
c.
Capital Surcharge untuk D-SIB.
(3)
Besarnya tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.
Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
b.
Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
c.
Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR.
(4)
Penetapan besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Bank Indonesia.
(5)
Bank Indonesia dapat menetapkan besarnya kisaran persentase Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan perkembangan kondisi makroekonomi.
(6)
Penetapan besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
(7)
Otoritas yang berwenang dapat menetapkan persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(8)
Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi dengan komponen modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(9)
Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diperhitungkan setelah komponen modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan:
a.
modal inti utama minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
c.
modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 4

(1)
Kewajiban pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berlaku bagi Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.
(2)
Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b berlaku bagi seluruh Bank.
(3)
Kewajiban pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik.

Pasal 5

Penetapan Bank yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berlaku secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016.
(2)
Pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi secara bertahap sebagai berikut:
a.
sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016;
b.
sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017;
c.
sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
d.
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019.
(3)
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
(4)
Berdasarkan penilaian Bank Indonesia atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih cepat dari waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
(6)
Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.

Pasal 7

Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam dan kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga sebagaimana dimaksud dalam berlaku bagi Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Pasal 8

(1)
Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.