Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.