Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Tentang Pinjaman Negara dengan Mengeluarkan Surat-surat Tanda Hutang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara.
(2)
Sewa modal ditetapkan sebesar enam presen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan.

Pasal 2

Jumlah semua surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.

Pasal 3

(1)
Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah.
(2)
Surat tanda hutang Negara berlaku untuk waktu sembilan bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya.
(3)
Surat tanda hutang Negara memuat perkataan bahwa jumlah tersebut didalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.

Pasal 4

Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Peraturan ini dimuat dalam surat tanda hutang Negara.

Pasal 5

Soal-soal lain yang mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.