Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Kristen Negeri Manado

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado.
(2)
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.