Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.