Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 Tentang Penyesuaian/penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Berubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Berubsidi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 diberlakukan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Penyesuaian/penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.