Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)
Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.
(3)
Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam adalah menyelenggarakan:
a.
usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b.
memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO;
c.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1)
Penyertaan modal Negara pada PERSERO berasal dari penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk mengenai modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

Pasal 4

Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia serta pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 5

Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam , maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 43) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 45), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.