Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia serta pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.