Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
BPR Pelapor adalah kantor pusat dan kantor cabang BPR yang menyampaikan Laporan Bulanan untuk masing-masing kantor.
3.
Laporan Bulanan BPR, selanjutnya disebut Laporan Bulanan, adalah laporan keuangan yang disusun oleh BPR Pelapor untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi dan angka.
4.
Penyampaian Laporan Bulanan melalui Jaringan On-Line adalah penyampaian laporan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung kepada Kantor Pusat Bank Indonesia melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya.
5.
Penyampaian Laporan Bulanan secara Off-Line adalah penyampaian laporan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd-rom disertai hasil validasi kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
6.
Keadaan Memaksa (force majeure) adalah keadaan yang secara nyata menyebabkan BPR Pelapor tidak dapat menyusun dan/atau menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan, antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.

Pasal 2

(1)
BPR Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(2)
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan yaitu :
a.
neraca,
b.
rekening administratif,
c.
daftar rincian dari pos-pos tertentu neraca.
(3)
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pedoman penyusunan Laporan Bulanan yang diatur oleh Bank Indonesia.
(4)
BPR Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi Laporan Bulanan serta ketepatan waktu penyampaian Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas Laporan Bulanan yang telah disampaikan, BPR Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan dimaksud secara on-line dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Pasal 3

(1)
Kewajiban penyampaian Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (5) dikecualikan dalam hal:
a.
BPR Pelapor berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan secara on-line,
b.
BPR Pelapor baru beroperasi dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional,
c.
BPR Pelapor mengalami gangguan teknis, atau
d.
Terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada database atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia.
(2)
BPR Pelapor memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia dengan mengemukakan alasannya.

Pasal 4

BPR Pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam pedoman tertulis.

Pasal 5

(1)
BPR Pelapor wajib menunjuk petugas dan penanggungjawab untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan serta menyampaikan nama petugas dan penanggungjawab dimaksud kepada Bank Indonesia.
(2)
Nama petugas dan penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali disampaik an paling lambat tanggal 31 Januari 2006.
(3)
BPR Pelapor wajib melaporkan setiap perubahan nama petugas dan/atau penanggungjawab kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum perubahan.

Pasal 6

(1)
BPR Pelapor wajib menyampaikan Laporan Bulanan paling lambat tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal tanggal 14 (empat belas) jatuh pada hari libur atau hari Sabtu maka BPR Pelapor yang menyampaikan Laporan Bulanan secara off-line wajib menyampaikan Laporan Bulanan pada hari kerja sebelumnya.
(3)
BPR Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya Laporan Bulanan oleh Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
BPR Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur atau hari Sabtu maka BPR Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan Bulanan secara off-line wajib menyampaikan koreksi Laporan Bulanan pada hari kerja sebelumnya.
(3)
BPR Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan Bulanan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
BPR Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan apabila belum menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).
(2)
BPR Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Bulanan apabila belum menyampaikan koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).
(3)
BPR Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan apabila belum menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(4)
BPR Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan Bulanan yang telah disampaikan oleh BPR Pelapor ditemukan adanya kesalahan maka BPR Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Bulanan berdasarkan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan dimaksud, untuk posisi sejak ditemukannya kesalahan.
(2)
Koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal pertemuan akhir antara pengurus BPR dengan Bank Indonesia untuk membahas hasil pemeriksaan (exit meeting).
(3)
BPR Pelapor wajib menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun Laporan Bulanan.

Pasal 10

BPR wajib melakukan pencatatan atas kegiatan usaha berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang relevan bagi bank dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia.

Pasal 11

(1)
BPR Pelapor yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure) selama satu atau lebih periode penyampaian Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5) dan .
(2)
BPR Pelapor yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (1) dan ayat (2).
(3)
BPR Pelapor yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure), menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai Keadaan Memaksa yang dialami.
(4)
BPR Pelapor wajib menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.