Justisio

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Denmark Concerning The Promotion and Protection of Investment (persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Kerajaan Denmark Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.