Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan;
2.
Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
3.
Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga;
4.
Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan;
5.
Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan;
6.
Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat Prasarana Olahraga menurut jenis dan fungsinya;
7.
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
9.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
10.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan;
11.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan;
12.
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Pasal 2
Tata cara Penetapan Prasarana Olahraga dilakukan melalui:
a.
Perencanaan;
b.
Pengadaan;
c.
Penetapan;
d.
Pemanfaatan;
e.
Pemeliharaan; dan
f.
Pengawasan.
Pasal 3
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Tanggung jawab Masyarakat dalam Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 4
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas Perencanaan Prasarana Olahraga.
(2)
Pemerintah mencantumkan Perencanaan Prasarana Olahraga tingkat nasional ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(3)
Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah); dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan nasional.
(4)
Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka mendukung Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
inventarisasi dan identifikasi Prasarana Olahraga;
b.
pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga;
c.
penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis di bidang Prasarana Olahraga.
(2)
Pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a.
ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan;
b.
status kepemilikan lahan;
c.
daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah (soil);
d.
standar prasarana olahraga;
e.
prioritas kebutuhan Masyarakat;
f.
potensi sumber daya keolahragaan;
g.
prospek pengembangan ekonomi Masyarakat;
h.
budaya Masyarakat;
i.
partisipasi Masyarakat dalam olahraga;
j.
pengembangan keolahragaan berkelanjutan;
k.
pembangunan berwawasan lingkungan;
l.
kemampuan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana;
m.
faktor demografis, topografis dan geografis;
n.
kebutuhan prasarana pendukung bagi olahragawan penyandang cacat; dan
o.
fungsi prasarana olahraga.
Pasal 6
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengadaan Prasarana Olahraga.
(2)
Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, serta standar Prasarana Olahraga pada masing-masing kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga:
a.
pendidikan;
b.
rekreasi;
c.
prestasi;dan
d.
penyandang cacat.
(3)
Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4)
Pemerintah melakukan pemetaan potensi olahraga di daerah dalam rangka menetapkan jumlah Prasarana Olahraga yang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 8
(1)
Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara:
a.
pembangunan;
b.
pembelian;
c.
tukar menukar atau tukar bangun;
2014, No.23 6
d.
bangun guna serah atau bangun serah guna;
e.
hibah; atau
f.
perolehan lainnya yang sah.
(2)
Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan tanah, Pengadaan Prasarana Olahraga dilaksanakan melalui pengadaan tanah atau pembebasan tanah.
(3)
Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam meliputi Prasarana Olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang cacat.
(2)
Pengadaan Prasarana Olahraga pendidikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
ukuran luas sekolah;
b.
jumlah peserta didik;
c.
jenjang pendidikan; dan
d.
jenis sekolah.
(3)
Pengadaan Prasarana Olahraga rekreasi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
potensi pengolahraga;
b.
kebutuhan Masyarakat;
c.
ketersediaan ruang terbuka; dan
d.
aksesibilitas Masyarakat.
(4)
Pengadaan Prasarana Olahraga prestasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
potensi olahragawan;
b.
potensi tenaga keolahragaan;
c.
daya saing kompetisi; dan
d.
potensi olahraga unggulan daerah.
(5)
Pengadaan Prasarana Olahraga penyandang cacat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.
(6)
Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga amatir dan profesional diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga.
Pasal 10
(1)
Untuk menunjang ketersediaan Prasarana Olahraga yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan, Masyarakat dapat menyediakan dan/atau membangun Prasarana Olahraga.
(2)
Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional Prasarana Olahraga.
(3)
Penyediaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4)
Masyarakat yang membangun Prasarana Olahraga dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan Prasarana Olahraga untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2014, No.23 8
Pasal 12
(1)
Untuk memenuhi standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga.
(2)
Verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSANK.
(3)
Pelaksanaan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas usul Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Pasal 13
(1)
Menteri menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat nasional berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Gubernur menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat provinsi, berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam dan sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam dan sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan Prasarana Olahraga berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh BSANK sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemanfaatan Prasarana Olahraga.
(2)
Pemanfaatan Prasarana Olahraga bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 16
(1)
Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum.
(2)
Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Pemanfaatan prasarana olahraga ditujukan sebesar-besarnya untuk kegiatan keolahragaan yang meliputi :
a.
penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peruntukannya;
b.
pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
c.
penelitian di bidang keolahragaan;
d.
peningkatan kesehatan dan kebugaran; dan
d.
peningkatan prestasi olahraga.
(2)
Selain Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prasarana Olahraga dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan:
a.
sosial;
b.
budaya;
c.
pengembangan industri olragadan
d.
pendanaan keolahragaan.
(3)
Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga dan tidak merusak Prasarana Olahraga yang ada.
Pasal 18
Pemanfaatan Prasarana Olahraga dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pelaku olahraga, penonton, dan pengguna.
Pasal 19
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga.
(2)
Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
2014, No.23 10
Pasal 20
Pemeliharaan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan sekurang-kurangnya:
a.
tenaga pemelihara;
b.
kelengkapan sarana pemeliharaan;
c.
pendanaan pemeliharaan;
d.
periodesasi pemeliharaan; dan
e.
sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
Pasal 21
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengawasan Prasarana Olahraga.
(2)
Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menjamin:
a.
tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan;
b.
jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang;
c.
prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan;
d.
pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan
e.
pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pasal 22
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.