Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebesar Rp158.978.872.888.000 (seratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
dana bagi hasil pajak penghasilan , , dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp36.317.087.674.000 (tiga puluh enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh puluh empat ribu rupiah);
b.
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp18.747.357.012.000 (delapan belas triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu rupiah);
c.
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp5.865.859.917.000 (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
d.
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp20.631.010.480.000 (dua puluh triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
e.
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp69.998.028.214.000 (enam puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar dua puluh delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah);
f.
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.433.032.704.000 (satu triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
g.
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.686.082.594.000 (satu triliun enam ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
h.
dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.095.637.785.000 (satu triliun sembilan ratus lima miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
i.
dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit sebesar Rp3.204.776.508.000 (tiga triliun dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh puluh enam juta lima ratus delapan puluh rupiah).
(2)
Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tambahan dana bagi hasil sebesar Rp27.712.086.894.000 (dua puluh tujuh triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
dana bagi hasil pajak penghasilan , , dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp5.635.389.870.000 (lima triliun enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b.
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2.769.273.286.000 (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
c.
dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp395.652.150.000 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
d.
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp747.473.469.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
e.
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp17.759.869.890.000 (tujuh belas triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
f.
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp404.428.229.000 (empat ratus empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
(3)
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional terhadap kenaikan tiap jenis dana bagi hasil berdasarkan perkiraan realisasi (outlook) penerimaan negara tahun anggaran 2023.
(4)
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi dana bagi hasil yang diterima oleh daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota sebelum adanya tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan pada bulan Desember 2023.
(2)
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk:
a.
tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d; dan
b.
nontunai melalui Treasury Deposit Facility, untuk dana bagi hasil selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi.
(6)
Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.