Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
3.
Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
4.
Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah sistem administrasi yang diselenggarakan oleh Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 2

(1)
Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(2)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perseroan terbatas;
b.
yayasan;
c.
perkumpulan;
d.
koperasi;
e.
persekutuan komanditer;
f.
persekutuan firma; dan
g.
bentuk korporasi lainnya.

Pasal 3

(1)
Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(2)
Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi.

Pasal 4

(1)
Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.
memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
c.
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
d.
memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
e.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
f.
menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
g.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 5

(1)
Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.
memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
c.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
e.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 6

(1)
Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.
menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh per tahun;
c.
memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan;
d.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
e.
menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau
f.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 7

(1)
Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi per tahun;
b.
memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung, dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi;
c.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
menerima manfaat dari koperasi; dan/atau
e.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal koperasi.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(1)
Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer;
b.
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per tahun;
c.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
menerima manfaat dari persekutuan komanditer; dan/atau
e.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1)
Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma;
b.
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun;
c.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
menerima manfaat dari persekutuan firma; dan/atau
e.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal pada persekutuan firma.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 10

(1)
Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian korporasi;
b.
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh korporasi per tahun;
c.
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
menerima manfaat dari korporasi; dan/atau
e.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal yang disetorkan pada korporasi.
(2)
Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 11

Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:
a.
anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi;
b.
dokumen perikatan pendirian Korporasi;
c.
dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;
d.
informasi Instansi Berwenang;
e.
informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas;
f.
informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat;
g.
pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
h.
dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas;
i.
dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi; dan/atau
j.
informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal 12

(1)
Korporasi menentukan kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang.
(2)
Penentuan kategori penetapan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai tingkat kualitas informasi Pemilik Manfaat.
(3)
Kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai berikut:
a.
teridentifikasinya Pemilik Manfaat;
b.
belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat; atau
c.
belum terverifikasinya Pemilik Manfaat.
(4)
Teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(5)
Belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan verifikasi.
(6)
Belum terverifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun verifikasi belum dilakukan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.