Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
3.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
4.
Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah, adalah pimpinan Kantor Wilayah.
7.
Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
8.
Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
9.
Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah persyaratan yang diberlakukan pada calon Peserta Lelang berupa uang atau garansi bank dengan nilai nominal tertentu yang telah ditentukan oleh Penjual/Pemilik Barang untuk dapat mengikuti pelaksanaan Lelang.
10.
Uang Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Uang Jaminan, adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
11.
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Garansi Bank, adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.
12.
Rekening Penampungan Lelang adalah rekening Bank atas nama Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II yang digunakan khusus untuk menampung Uang Jaminan dan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang.
13.
Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.

Pasal 2

(1)
Penatausahaan Jaminan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penatausahaan Jaminan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela.
(2)
Penatausahaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
penerimaan;
b.
penyimpanan;
c.
pembukuan; dan
d.
pengembalian.
(3)
Penatausahaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
efektifitas; dan
d.
efisiensi.

Pasal 3

Penatausahaan Jaminan dilaksanakan oleh:
a.
Balai Lelang, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; atau
b.
Pejabat Lelang Kelas II, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 4

Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II bertanggung jawab sepenuhnya atas Jaminan dari Peserta Lelang sejak penerimaan sampai dengan pengembalian Jaminan.

Pasal 5

(1)
Dalam setiap pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan Jaminan.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak.
(3)
Bentuk Jaminan ditentukan oleh Penjual berupa:
a.
Uang Jaminan; atau
b.
Garansi Bank.

Pasal 6

(1)
Penyetoran Uang Jaminan dilakukan:
a.
melalui Rekening Penampungan Lelang Balai Lelang atau langsung kepada Balai Lelang, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; atau
b.
melalui Rekening Penampungan Lelang Pejabat Lelang Kelas II atau langsung kepada Pejabat Lelang Kelas II, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Uang Jaminan dari calon Peserta Lelang yang disetorkan secara langsung kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 7

(1)
Untuk penerimaan Uang Jaminan dan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus membuka Rekening Penampungan Lelang.
(2)
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kantor perwakilan Balai Lelang dapat membuka Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

Dalam hal Balai Lelang memiliki kantor perwakilan, penyetoran Uang Jaminan dan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dilakukan melalui Rekening Penampungan Lelang atas nama Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang.

Pasal 9

(1)
Rekening Penampungan Lelang yang telah dibuka oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II, untuk dicatat sebagai data Rekening Penampungan Lelang.
(2)
Rekening Penampungan Lelang yang telah dibuka oleh kantor perwakilan Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor perwakilan Balai Lelang, untuk dicatat sebagai data Rekening Penampungan Lelang.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), perubahan atau penambahan tersebut diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, kantor perwakilan Balai Lelang, atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
(4)
Pemberitahuan pembukaan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau perubahan atau penambahan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rekening dibuka.

Pasal 10

(1)
Penerimaan Uang Jaminan oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menerima setoran Uang Jaminan secara tunai atau bukti setor Uang Jaminan ke Rekening Penampungan Lelang;
b.
membuat formulir tanda terima sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
memberikan formulir tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada penyetor Uang Jaminan; dan
d.
meminta penyetor Uang Jaminan untuk mengisi dan menandatangani formulir tanda terima.
(2)
Formulir tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3)
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penatausahaan oleh Balai Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang;
b.
lembar kedua disimpan oleh Balai Lelang; dan
c.
lembar ketiga diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
(4)
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penatausahaan oleh Pejabat Lelang Kelas II dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang; dan
b.
lembar kedua disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 11

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , formulir tanda terima pada pelaksanaan Lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui email atau internet berupa notifikasi atau tanda terima lain.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Penjual memilih menggunakan Garansi Bank sebagai Jaminan, calon Peserta Lelang harus menyerahkan Garansi Bank kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dapat mengikuti pelaksanaan Lelang.
(2)
Besaran Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang dicantumkan dalam pengumuman Lelang.

Pasal 13

(1)
Garansi Bank diterima oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
(2)
Penerimaan Garansi Bank oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menerima Garansi Bank dari penyetor;
b.
membuat formulir tanda terima sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
memberikan formulir tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada penyetor; dan
d.
meminta penyetor Bank Garansi untuk mengisi dan menandatangani formulir tanda terima.
(3)
Formulir tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II.
(4)
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penatausahaan oleh Balai Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang;
b.
lembar kedua disimpan oleh Balai Lelang; dan
c.
lembar ketiga diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
(5)
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penatausahaan oleh Pejabat Lelang Kelas II dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang; dan
b.
lembar kedua disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 14

(1)
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II meminta konfirmasi secara tertulis kepada Bank Penerbit mengenai keaslian dan keabsahan Garansi Bank sejak Garansi Bank diterima.
(2)
Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai fotokopi Garansi Bank.

Pasal 15

(1)
Garansi Bank dinyatakan sah oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagai Jaminan apabila dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank Penerbit.
(2)
Garansi Bank hanya digunakan sebagai Jaminan untuk 1 (satu) kali Lelang.

Pasal 16

(1)
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan verifikasi atas Jaminan yang diterima.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara Jaminan yang disetorkan oleh calon Peserta Lelang dengan data jaminan yang diterima.

Menampilkan 16 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.