1.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2.Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
3.Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
4.Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
5.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah, adalah pimpinan Kantor Wilayah.
7.Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
8.Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
9.Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah persyaratan yang diberlakukan pada calon Peserta Lelang berupa uang atau garansi bank dengan nilai nominal tertentu yang telah ditentukan oleh Penjual/Pemilik Barang untuk dapat mengikuti pelaksanaan Lelang.
10.Uang Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Uang Jaminan, adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
11.Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Garansi Bank, adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.
12.Rekening Penampungan Lelang adalah rekening Bank atas nama Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II yang digunakan khusus untuk menampung Uang Jaminan dan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang.
13.Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.