Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional termasuk Unit Usaha Syariah dari kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri;
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
3.
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
4.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
5.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam di bidang perbankan syariah yang tertuang dalam bentuk fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
6.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8.
Direktur UUS adalah direktur Bank Umum Konvensional atau pimpinan kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan UUS;
9.
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki:
a.
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi; atau
b.
hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen;
10.
Good Corporate Governance, yang selanjutnya disebut GCG, adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness);
11.
Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Bank;
12.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah; dan
13.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank seperti kepala divisi atau pemimpin kantor cabang.

Pasal 2

(1)
Bank wajib melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2)
Pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi BUS paling kurang harus diwujudkan dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS;
c.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
d.
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
e.
batas maksimum penyaluran dana; dan
f.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS.
(3)
Pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi UUS paling kurang harus diwujudkan dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur UUS;
b.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
c.
penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti dan penyimpanan dana oleh deposan inti; dan
d.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan UUS.

Pasal 3

Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap pelaksanaan GCG Bank.

Pasal 4

Jumlah, komposisi, kriteria, rangkap jabatan, hubungan keluarga, dan persyaratan lain bagi anggota Dewan Komisaris tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia terkait.

Pasal 5

(1)
Mantan anggota Direksi BUS tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BUS yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan Direksi BUS yang melakukan fungsi pengawasan.

Pasal 6

(1)
Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2)
Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan adanya benturan kepentingan serta pertimbangan-pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.

Pasal 7

Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

Pasal 8

(1)
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha BUS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BUS.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUS, kecuali pengambilan keputusan untuk pemberian pembiayaan kepada Direksi sepanjang kewenangan Dewan Komisaris tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUS atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 9

Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern.

Pasal 10

Dewan Komisaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya:
a.
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan
b.
suatu kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BUS.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang:
a.
Komite Pemantau Risiko;
b.
Komite Remunerasi dan Nominasi; dan
c.
Komite Audit.
(2)
Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(3)
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4)
Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja setiap komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dievaluasi dan dilakukan pengkinian secara berkala.

Pasal 12

(1)
Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:
a.
waktu kerja; dan
b.
pengaturan rapat.

Pasal 13

Anggota Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Pasal 14

(1)
Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2)
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri paling kurang oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
(3)
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipimpin oleh Komisaris Utama.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.