Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
2.
Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
3.
Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
4.
Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
5.
Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu yang dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
6.
Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
7.
Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
8.
Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembak
9.
Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
10.
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
11.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
12.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16.
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

(1)
Penyelenggarakan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
b.
melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau; 2012, No.278 4
c.
meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
d.
melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Produk Tembakau;
b.
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c.
penyelenggaraan;
d.
peran serta masyarakat; dan
e.
pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

Produk Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.

Pasal 5

(1)
Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam , Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 7

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.

Pasal 8

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan meliputi:
a.
produksi dan impor;
b.
peredaran;
c.
perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
d.
Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 9

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi.
(2)
Ketentuan mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian 2012, No.278 6 kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok kłembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

Pasal 11

(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan.

Pasal 12

(1)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2)
Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.

Pasal 13

(1)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.
(3)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dengan Kemasan kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
(2)
Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna.
(3)
Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.

Pasal 15

(1)
Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakaunya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau nonPengusaha Kena Pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta) batang per tahun.
(3)
Industri Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 17

(1)
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau.
(2)
Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak menyan, dan cerutu Kemasan batangan.
(4)
Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;
b.
gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan
c.
jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
(5)
Gambar dan tulisan pering # 2012, No.278 8

Pasal 18

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok wajib mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sesuai hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam pada Label setiap Kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.

Pasal 20

Pencantuman informasi tentang kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam wajib ditempatkan pada sisi samping setiap Kemasan Produk Tembakau, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 mm (satu milimeter), warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan paling sedikit 3 mm (tiga milimeter), sehingga dapat terlihat dengan jelas dan mudah dibaca.

Pasal 21

Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam , pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan:
a.
pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b.
kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Pasal 22

Pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pasal 23

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam , , dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 9 2012, No.278

Pasal 24

(1)
Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2)
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" atau kata lain yang mengindikasikan kualitas superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a.
menggunakan mesin layan diri;
b.
kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c.
kepada perempuan hamil.

Pasal 26

(1)
Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau.
(2)
Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.

Pasal 27

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam , antara lain dilakukan sebagai berikut:
a.
mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b.
mencantumkan penandaan/tulisan "18+" dalam Iklan Produk Tembakau; [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id) # 2012, No.278 10
c.
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
d.
tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e.
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f.
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g.
tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h.
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i.
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j.
tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k.
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 28

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Iklan Produk Tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;
b.
tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;
c.
luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
d.
tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Pasal 29

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam , iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 30

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam , iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.

Pasal 31

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam , iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.