Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Anggaran dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah jabatan setingkat dengan eselon II.b.
(2)
Pejabat Struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak tetap diberikan eselon II.a.

Pasal 8

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2011, No. 155 4