Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Makedonia Tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Macedonia On Exemption of Visa Requirements For Holders of Diplomatic and Service Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Macedonia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di Skopje, Makedonia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.