Untuk melakukan tarip-tarip pos yang dinyatakan dalam rupiah, maka berhubung dengan berlakunya Malayan-Dollar didaerah Kepulauan Riau, kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata diberikan wewenang guna menetapkan bagi tarip-tarip pos dasar perhitungan mengenai mata-uang yang berlaku didaerah itu.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.