Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Dana Pihak Ketiga Bank yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam Rupiah dan valuta asing.
7.
Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
8.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
9.
Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
10.
Pembiayaan Bank yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah aktiva Bank dalam bentuk pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang, dan ijarah.
11.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
12.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
13.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
14.
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam Rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.
15.
Laporan Harian Bank Umum yang selanjutnya disingkat LHBU adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh bank secara harian kepada Bank Indonesia, termasuk penyediaan informasi pasar uang dan pengumuman dari Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah.
(2)
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3

(1)
GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang memiliki rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah kurang dari 80% (delapan puluh persen) dan:
a.
memiliki DPK dalam Rupiah lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) wajib memelihara tambahan GWM dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah;
b.
memiliki DPK dalam Rupiah lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) wajib memelihara tambahan GWM dalam Rupiah sebesar 2% (dua persen) dari DPK dalam Rupiah; atau
c.
memiliki DPK dalam Rupiah lebih besar dari Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) wajib memelihara tambahan GWM dalam Rupiah sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3)
Bagi Bank:
a.
yang memiliki rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah sebesar 80% (delapan puluh persen) atau lebih; dan/atau
b.
yang memiliki DPK dalam Rupiah sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), tidak dikenakan kewajiban tambahan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
(2)
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
(3)
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan tambahan GWM dalam Rupiah.
(4)
Pemberian kelonggaran GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank Indonesia yang disertai persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah.

Pasal 5

GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

Pasal 6

Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

Pasal 7

(1)
Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2)
Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3)
Tata cara pembukuan, penyetoran, penarikan, dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

Pasal 8

Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas kewajiban memelihara Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 9

(1)
Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam dan secara harian.
(2)
Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan jumlah saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.

Pasal 10

(1)
Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing terdiri dari:
a.
saldo Rekening Giro Rupiah Bank;
b.
saldo Rekening Giro Valas Bank.
(2)
Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan dari sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.

Pasal 11

(1)
DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
jumlah DPK dalam Rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b.
jumlah DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2)
DPK dalam Rupiah meliputi kewajiban dalam Rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka; dan
d.
kewajiban-kewajiban lainnya.
(3)
DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a.
giro;
b.
simpanan berjangka; dan
c.
kewajiban-kewajiban lainnya.
(4)
Informasi mengenai DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperoleh dari data DPK dalam Rupiah dan valuta asing yang disampaikan Bank pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 12

(1)
Rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah dihitung dengan membandingkan jumlah Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah pada akhir masa laporan dari laporan 2 (dua) periode sebelumnya.
(2)
Pembiayaan dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari data Pembiayaan yang disampaikan Bank pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
(3)
DPK dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari data giro, tabungan, deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu yang disampaikan Bank pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 13

(1)
Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan langsung;
b.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan bersama OJK; atau
c.
Bank Indonesia menggunakan data hasil pemeriksaan OJK.

Pasal 14

Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan sanksi berupa :
a.
teguran tertulis; dan
b.
sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
1.
Dalam hal terjadi pelanggaran GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
2.
Dalam hal data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah berjangka waktu 1 (satu) bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumnya dari seluruh Bank.
3.
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
4.
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.