Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Modal Bank adalah modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank.
3.
Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
4.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank, Unit Usaha Syariah atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dalam bentuk saham pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan adalah bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
6.
Investee adalah Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal.
7.
Perusahaan Anak adalah perusahaan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
8.
Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti Bank.
9.
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank.

Pasal 2

Kegiatan Penyertaan Modal wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

(1)
Bank hanya dapat melakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan.
(2)
Bank Umum Syariah hanya dapat melakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Unit Usaha Syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat melakukan kegiatan Penyertaan Modal Sementara.

Pasal 4

(1)
Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap kali melakukan Penyertaan Modal.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula diperoleh untuk setiap Penyertaan Modal lanjutan pada Investee yang sama (subsequent investment).
(3)
Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham tidak memerlukan persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
Penyertaan Modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal.
(2)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham.

Pasal 6

(1)
Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal ditetapkan paling tinggi sebesar Penyertaan Modal sesuai pengelompokan Bank berdasarkan BUKU.
(2)
Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal sebagaimana pada ayat (1) termasuk peningkatan Penyertaan Modal dan dividen saham.

Pasal 7

Bank dilarang melakukan Penyertaan Modal melebihi batas penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Bank telah menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak maka:
a.
Penyertaan Modal pada Perusahaan Anak tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam perhitungan BMPK.
b.
peningkatan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham pada Perusahaan Anak yang sama dikecualikan dari batas Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan .
(2)
Peningkatan Penyertaan Modal yang berasal dari akumulasi laba pada Investee yang menggunakan metode ekuitas dikecualikan dari batas Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan , sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak akhir tahun buku Investee.

Pasal 9

(1)
Kegiatan Penyertaan Modal pada Investee di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Bank sesuai pengelompokan Bank berdasarkan BUKU.
(2)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam valuta asing.

Pasal 10

(1)
Bank yang akan melakukan Penyertaan Modal paling kurang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
rencana Penyertaan Modal telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB);
b.
memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank;
c.
memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank, selama:
1.
3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; atau
2.
4 (empat) periode penilaian berturut-turut apabila calon Investee merupakan perusahaan baru dan/atau perusahaan di luar negeri;
d.
tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank dan tidak meningkatkan profil risiko Bank secara signifikan;
e.
memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi Bank dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank; dan
f.
memiliki sistem pengendalian intern yang memadai untuk kegiatan Penyertaan Modal, paling kurang untuk memastikan bahwa terdapat:
1.
analisis yang dilakukan secara komprehensif;
2.
prosedur pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko;
3.
dokumentasi dan pemantauan secara periodik; dan
4.
prosedur akuntansi dan valuasi yang tepat.
(2)
Dalam hal belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai KPMM sesuai profil risiko bagi bank umum syariah maka rasio KPMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 11

(1)
Bank wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Penyertaan Modal dilakukan, dengan melampirkan paling kurang:
a.
hasil analisis kondisi dan proyeksi keuangan Bank, termasuk proyeksi kecukupan permodalan sebelum dan sesudah Penyertaan Modal;
b.
hasil analisis profil risiko Bank, sebelum dan sesudah Penyertaan Modal, baik secara individual maupun konsolidasi;
c.
sistem pengelolaan risiko Penyertaan Modal;
d.
sumber pendanaan Bank untuk melakukan Penyertaan Modal;
e.
surat pernyataan dari Direksi Bank yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang dilakukan adalah dalam rangka investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham;
f.
sistem pengendalian internal dan sistem informasi akuntansi;
g.
Penyertaan Modal dan/atau rencana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank pada Investee yang sama;
h.
hasil analisis mengenai profil usaha Investee, termasuk dukungan dan manfaat usaha Investee terhadap perkembangan usaha Bank;
i.
laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan interim triwulan terakhir, serta proyeksi keuangan Investee;
j.
struktur kepemilikan dan kepengurusan terakhir Investee;
k.
identitas dari pemegang saham mayoritas atau pihak yang melakukan pengendalian terhadap Investee atau pihak lain yang akan melakukan Penyertaan Modal bersama-sama dengan Bank;
l.
perjanjian dan/atau konsep perjanjian yang ada:
1.
antar pemegang saham Investee; dan/atau
2.
antara Bank dengan pemegang saham Investee yang menjual saham kepada Bank; dan
m.
fotokopi akta pendirian badan hukum dan anggaran dasar Investee.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Investee berupa perusahaan baru.
(3)
Dalam hal Investee merupakan perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib menyampaikan dokumen mengenai:
a.
tujuan pendirian perusahaan;
b.
studi kelayakan mengenai perkiraan usaha (business forecasting) dan peluang pasar Investee; dan
c.
dokumentasi pengajuan pendirian kepada atau persetujuan pendirian perusahaan baru dari otoritas yang berwenang.
(4)
Bagi Bank yang melakukan Penyertaan Modal sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari modal Investee atau memenuhi kriteria pengendalian, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen berupa:
a.
studi kelayakan mengenai perkiraan usaha (business forecasting) dan peluang pasar Investee;
b.
informasi mengenai kompetensi dan integritas dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif serta integritas pemegang saham mayoritas dari Investee;
c.
rencana penerapan manajemen risiko secara konsolidasi; dan
d.
surat keterangan dari otoritas yang berwenang yang mengawasi kegiatan usaha Investee beserta pernyataan tidak keberatan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada Investee.
(5)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4), Bank menyampaikan hasil due diligence terhadap Investee dan/atau dokumen pendukung lainnya, apabila diminta oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

Bank wajib menyampaikan surat pernyataan yang menjamin kebenaran dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) yang disampaikan dalam rangka permohonan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam akan diberikan setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan analisis kemampuan Bank serta kelayakan dan kesesuaian kegiatan Penyertaan Modal yang akan dilakukan oleh Bank.
(2)
Dalam rangka memberikan persetujuan, Bank Indonesia dapat meminta Bank dan/atau Investee untuk memberikan komitmen tertulis.

Pasal 14

Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank Indonesia akan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.

Pasal 15

(1)
Bank harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan Penyertaan Modal diberikan oleh Bank Indonesia.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia, Bank tidak merealisasikan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka persetujuan Bank Indonesia menjadi tidak berlaku.
(3)
Bank Indonesia berdasarkan permohonan Bank, dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan faktor tertentu.
(4)
Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Penyertaan Modal efektif dilakukan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.