Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1961 Tentang Penetapan Perincian Pos-pos Pengeluaran Routine dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Dinas 1961
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Belanja Negara untuk tahun 1961 termaksud dalam lampiran II Undang-undang Nomor 7 tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 diperinci lebih lanjut sebagaimana dicantumkan dalam Daftar I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pada Peraturan Pemerintah ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan Daftar II tentang Rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1961, sub a.
Pasal 3
Jika perlu pergeseran-pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos sebagai termaksud dalam dijalankan dengan Keputusan Presiden.
BAB - IV KETETAPAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 12 April 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 April 1961. SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 91.