Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Cukai Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3a

Menteri Keuangan, setelah mendengar panitia ahli untuk cukai tembakau yang dimaksud dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad, 1932 No. 517) dan semufakat dengan Menteri Perekonomian, menetapkan :
a.
jenis atau jenis-jenis hasil tembakau yang dimaksud dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517), jang harus dimasukkan dalam pembebasan sebagian.
b.
tarip cukai untuk hasil tembakau yang dimaksud pada sub a di atas dan masa tarip itu berlaku.

Pasal 3b

Menteri Keuangan dapat menetapkan peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran dari hasil tembakau yang berdasarkan diberikan pembebasan sebagian dan mengenai hal-hal lain yang berkenaan dengan pembebasan sebagian itu.

Pasal 3c

Tidak mentaati atau tidak menyuruh mengindahkan peraturan- peraturan yang dimaksud dalam dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dibebankan kepada para pengusaha pabrik, dengan sendirinya mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan. # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Menteri Perekonomian, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, td. MOELJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 61 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN Penambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau dengan pasal 3a, 3b dan 3c bermaksud untuk menjalankan pasal 4a dari ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 35). Pembebasan sebagai hanya diberikan, jika kedudukan ekonomi dari industri rokok kretek, rokok klembak menyan dan rokok daon telah berada dalam keadaan demikian rupa, sehingga produksi akan rokok-rokok tersebut tidak lagi mungkin memberikan keuntungan. Berhubung dengan keinginan untuk dalam jangka pendek memberikan pembebasan tersebut, maka dalam hak-kekuasaan untuk itu diletakkan pada tangan Menteri Keuangan. Segera jika dirasa perlu untuk memberi pembebasan, Meneteri Keuangan dalam hal itu meminta pandangan dari panitia ahli cukai tembakau yang dimaksud pada Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dan merundingkan dengan Menteri Perekonomian (Jabatan Perindustrian). Panitia yang dimaksud dan Jawatan Perindustrian seharusnya dengan tertentu mengawasi keadaan pasar dari hasil-hasil yang dikenakan pembebasan sebagian atas cukai, agar supaya pada waktu adanya perbaikan yang agak bagus dapat dengan tepat memajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan untuk mencabut pembebasan ataupun untuk menguranginya sampai jumlah persentase yang mereka inginkan karena keterangan-keterangan yang mereka dapati tadi. Peraturan yang tersebut dalam bermaksud akan mewajibkan para pengusaha pabrik yang hasilnya termasuk dalam pembebasan sebagian untuk:
1.
Mencatat pada bungkusan-bungkusan yang ia pergunakan nama dan alamatnya. Oleh karena dalam praktek telah ternyata, bahwa para pengusaha pabrik yang kurang jujur telah memakai merek-merek jenis-jenis rokok kretek kelembak menyan dan rokok daon yang telah ternama, sehingga dengan demikian penjualan hasil mereka menjadi lebih lancar dan lagi pula penjualannya dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga eceran pada pita. Walaupun hasil tembakau yang direkati pita cukai oleh pengusaha pabrik dengan pita yang mempunyai nomor pengawasan dapat diketahui siapa nama dan tempat perusahaananya dari nomor pengawas itu namun instansi-instansi yang berwajib berhubung dengan banyaknya pemalsuan dalam hal ini tidak mungkin bertindak dengan keras.
2.
Menaati petunjuk-petunjuk kepala kantor mengenai penetapan harga eceran. Pencampuran tangan penctapan harga eceran oleh yang berwajib (pemerintah) dirasa perlu, oleh karena dalam tahun-tahun sesudah perang menjadi kebiasaan para pengusaha pabrik untuk melarikan cukai dengan jalan perekatan pita cukai dengan harga eceran yang lebih rendah dari pada yang biasanya harus direkatkan padanya dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Berhubung dengan kekurangan tenaga berpengalaman di pihak pabean/kepolisian dan oleh karena keamanan yang terganggu di beberapa daerah lagi pula berhubung dengan tidak lagi mendapatkan bantuan dari si pengisap karena kekurangan adanya tembakau di pasaran bebas, maka terhadap kejanggalan dan pelanggaran ini tidak mungkin diadakan pembasmian yang radikal. Peraturan dalam sub 2 di atas bukanlah sesuatu kejadian yang baru dalam lingkungan "geleide economie". Percampuran tangan Pemerintah telah terdapat pula pada barang-barang impor dari Singapore (peraturan paktur) dan pada penjualan rokok sigaret keluaran B.A.T. (Peraturan penjualan hasil B.A.T. oleh agen-agen). Peraturan pada tidak perlu penjelasan jauh lebih. Tiap-tiap kecurangan yang dilakukan dengan sengaja harus dengan serta-merta pula berakibat kehilangannya penuntutan hukum. Termasuk Lembaran-Negara No. 61 tahun 1956. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1093 TAHUN 1956