4A. Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka janda/dudanya menerima tunjangan penghargaan secara penuh selama 4 (empat) bulan. 4B. Tunjangan penghargaan janda/duda diberikan mulai bulan kelima setelah almarhum suami/almarhumah isterinya meninggal dunia. 4C. Apabila masa pemberian tunjangan penghargaan tinggal 4 (empat) bulan atau kurang, maka yang dibayarkan secara penuh adalah selama sisa masa tunjangan penghargaan tersebut. 4D. Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka kepada isteri atau suaminya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendahnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 4E. Apabila janda/duda penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendahnya Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).