Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
4.
Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
5.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
6.
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
7.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.

Pasal 3

(1)
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2)
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b.
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3)
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2)
Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
(3)
Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.

Pasal 7

(1)
Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)
Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2)
Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2)
Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Pasal 10

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.

Pasal 11

(1)
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2)
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 12

(1)
Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2)
Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.

Pasal 13

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

Pasal 14

(1)
Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
d.
pemberhentian tetap dari profesinya.
(3)
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.

Pasal 15

(1)
Organisasi Advokat mengembangkan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2)
Untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.

Pasal 16

Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 18

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.