Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :
a.
kalibrasi;
b.
sertifikasi bebas radiasi komoditi ekspor/impor ;
c.
analisis monitoring radiasi perorangan;
d.
penerimaan penjualan;
e.
diklat kejuruan;
f.
pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
g.
jasa analisis;
h.
jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
i.
jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
j.
kerjasama penelitian;
k.
produksi hasil penelitian;
l.
jasa iradiasi;
m.
pengelolaan limbah radioaktif;
n.
eksplorasi bahan galian; dan
o.
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi.

Pasal 3

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 4

(1)
Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan memenuhi kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
(2)
Kriteria mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.

Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.