Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi.