Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagai berikut:
a.
50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai Rp17.150.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; dan
b.
25 (dua puluh lima) unit bus Hino Dutro 130 MDBL dengan nilai Rp10.724.850.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.