Pada saat Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/ PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.